Antisipasi Corona,118 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia
Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sejak 5 hingga 23 Februari 2020. WNA terbanyak yang ditolak masuk berada di Bandara Ngurah Rai, Bali, sebanyak 89 orang. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
"Jumlah ini diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta.
WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Penolakan masuk lantaran para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan, 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Penolakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.
Izin tinggal ini diberikan kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia, namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena wabah virus corona, serta tidak adanya alat angkut yang membawanya pulang, dikutip dari Antaranews.