Antisipasi Natal dan Tahun Baru, PT KA mulai Inspeksi Rel
PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang melakukan pengecekan lintas di daerah rawan bencana sebelum melakukan pelayanan angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
"Kita sudah melakukan pengecekan dari ruas Blambangan Umpu sampai Giham di Waykanan, Lampung sampai Gilas Martapura Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Semoga selama pelayanan Natal dan Tahun Baru tidak ada kendala yang dapat menghambat laju dari kereta api," kata Deputi EVP PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Tamsil Nurhamedi, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Senin 10 Desember 2018.
Dia menjelaskan, pengecekan lintas rel dilakukan untuk melihat titik-titik daerah rawan bencana seperti longsor, banjir atau lainnya. Pengecekan ini dimulai dari ruas rel Blambangan Umpu sampai Giham Waykanan (tempat longsor beberapa hari lalu) hingga Gilas Martapura, Oku, Sumsel.
Selain itu, pengecekan jalur lintas kereta api ini dilakukan untuk memastikan kehandalan prasarana kereta api.
"Ssetelah kita cek secara bersamaan, teryata ada tiga titik daerah rawan bencana alam salah satunya longsor," katanya.
Tamsil mengatakan, menjelang masa angkutan Natal dan tahun baru 2018/2019 yang bersamaan dengan musim penhhujan di Divre IV, terdapat sebanyak tiga titik daerah rawan bencana alam.
Daerah-daerah rawan tersebut antara lain titik rawan longsor di Km 167+400 hingga 168-800 antara Way Tuba-Negeri Agung, titik rawan amblas di Km 208+700/800 antara Gilas-Martapura dan Km 212-800900 antara Gilas-Spancar.
Untuk mengatasi jika terjadi bencana, maka Divre IV telah menyiapkan alat material untuk siaga (AMUS) antara lain, berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambal rel, dan keperluan lainnya di titik-titik yang telah ditentukan.
Divre IV telah menyiagakan petugas posko di daerah rawan sebanyak 804 personel di lintas Tarahan-Tanjung Rambang, dengan perincian 724 personel posko di daerah rawan, ditambah 30 personel petugas penilik jalan (PPJ) ekstra, dan 28 personel penjaga jalan lintas (PJL) ekstra, untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan kereta api.
Tamsil mengharapkan, dengan penambahan jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.
Berdasarkan undang-undang no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.
Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang.
Demi mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, diperlukan kesadaran seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasn kereta api. (ant)
Advertisement