Antisipasi Motor Brong Saat Nataru, Polisi Edukasi Bengkel
Polres Lamongan tidak menginginkan perayaan libur Natal dan tahun baru di Lamongan diwarnai aksi balap liar atau kegaduhan konvoi motor dengan knalpot brong, knalpot bersuara keras hingga memekakan telinga.
Karena itu, Polres Lamongan melalui Satbinmas melakukan antisipasi dini. Salah satunya melaksanakan patroli sekaligus mendatangi dan memberikan edukasi kepada sejumlah bengkel motor, Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat Binmas AKP Turkhan Badri sesuai arahan AKBP Yakhob Silvana Delareskh mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Kami imbau para pemilik usaha maupun bengkel tidak menyediakan knalpot brong," katanya.
Para pengusaha atau pemilik bengkel, lanjut Kasat Binmas AKP Turkhan, diminta berperan serta dan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.
"Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot brong, setidaknya mereka sudah ikut mencegah konvoi dan arak-arakan pada perayaan tahun baru, yang biasanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.
Selain menghimbau, Polres Lamongan juga gencar melaksanakan pemasangan pamflet atau banner di sejumlah sudut kota terkait penggunaan knalpot dapat dipidana sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Pidananya kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sosialisasi ini juga diinstruksikan kepada seluruh jajaran polsek se-Lamongan. Karena pada perayaan tahun baru kali ini dipastikan banyak masyarakat pedesaan yang menuju ke kota.