Jelang Pilkada, Pemerintah Terbitkan SKB Jaga Netralitas ASN
Pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengantisipasi serta menekan kejadian pelanggaran netralitas tersebut, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.
“Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak,” jelas Menteri Tjahjo dalam acara Penandatanganan SKB Netralitas di Kantor Kementerian PANRB, Jumat 11 September 2020.
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Menteri Tjahjo melanjutkan bahwa berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung. “Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN,” kata Tjahjo.
Pilkada serentak tahun 2020 ini, diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi. Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN dan ASN dapat fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.
Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan didaulat sebagai saksi dalam proses ini. Tindak lanjut setelah penandatanganan SKB ini adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN untuk dapat mengawal ASN dalam gelaran Pilkada serentak ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah berupaya untuk menunda mutasi jabatan di pemerintah daerah guna menghindari kepentingan politis dalam jabatan tertentu. Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menekankan agar ASN tidak menjadi alat kekuasaan dan fokus untuk melayani masyarakat serta terbebas dari kepentingan politik.
“Secara garis besar, pedoman ini memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menjalani politik praktis, tanpa membelenggu hak politik dari tiap ASN. Sehingga, pedoman ini menjadi sangat penting bagi ASN maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan tugas dalam hiruk pikuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Proses penandatanganan SKB diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom oleh 270 pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.