Antisipasi Kluster Pilkada, Kapolri Keluarkan Maklumat
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah desakan agar Pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 belum usai.
"Hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaam pemilihan tahun 2020," kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin, 21 September 2020.
Penindakan akan mengacu pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang mengenai wabah. Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri.
Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember mendatang.
Dorongan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 memang semakin deras. Termasuk dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Menurut JK kampanye akbar sebuah pemilu selalui diikuti oleh massa dalam jumlah besar. Situasi seperti ini tentu akan membahayakan keselamatan warga di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement