Antisipasi KDRT, Mahasiswa Untag Surabaya Blusukan di Kediri
Warga Desa Kecamatan Gampeng Rejo Kabupaten Kediri mendapat penyuluhan hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kegiatan penyuluhan ini difokuskan di kantor balai desa setempat, Sabtu 4 Maret 2023. Ada sekitar 60 orang warga yang dilibatkan turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu perangkat desa, karang taruna, para kader serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui program dari LP3M dari Universitas 17 Agustus Surabaya di mana merupakan syarat normatif untuk menempuh S3.
"Mengapa kami mengambil tema ini. Karena kekerasan dalam rumah tangga menjadi polemik yang berkepanjangan. Minimal masyarakat desa ini bisa diberikan pemahaman sehingga meminimalisir tindakan kekerasan baik dari pihak suami atau istri sehingga sasaran tema kita sangat tepat menyasar pada akar rumput," terang Fitri Indradi selalu koordinator perwakilan mahasiswa.
Materi penyuluhan lain yang disampaikan tidak hanya persoalan kekerasan dalam rumah tangga, melainkan juga perkara polemik lainya seperti perlindungan anak dan bullying.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga berpotensi bisa terjadi di mana pun. Hanya saja, banyak warga yang merasa malu atau enggan untuk melapor. Pada umumnya, perkara terkait kasus tersebut, selalu diselesaikan secara mediasi.
Ada tujuh pemateri dari mahasiswa studi lanjut S3 Ilmu Hukum mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini.
Sementara itu Kepala Desa Gampeng Rejo Soim sangat mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia ingin warganya melek hukum tentang perkara kekerasan dalam rumah tangga.
"Saya memang meminta mahasiswa dari Untag 17 Agustus Surabaya. Jika memang kegiatan penyuluhan hukum, agar warga saya biar tahu dan sadar untuk kasus hukum kekerasan dalam rumah tangga. Namanya kalau masyarakat tidak tahu masalah hukum dikhawatirkan nanti melakukan KDRT, " ungkapnya.
Menurutnya giat penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menyebut tentang fungsi petinggi desa sebagai juru damai. "Di sinilah wahana kita dalam restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak agar lebih akur dan damai serta mengerti posisi masing-masing. Jadi tujuan berumah tangga dapat tercapai dengan baik dan amanah," tukas Soim.
Di sini peran perangkat desa dibutuhkan sebagai penengah menangani persoalan tersebut sebelum secara normatif lapor kepada pihak yang berwajib. "Jadi sangat dibutuhkan perangkat di sini, bisa RT, RW serta bapak kepala desa bisa menjembatani kepentingan yang terzolimi dalam masyarakat, " tuturnya.