Antisipasi Droplet dan Kerumunan, Trompet di Surabaya Dilarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan gencar menggelar razia pedagang terompet dan petasan di Malam Tahun Baru 2021. Sebab hal tersebut kerap kali menimbulkan kerumunan massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, pihaknya bakal melakukan operasi skala besar untuk melakukan penertipan. Mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai.
Razia pedagang terompet tersebut, kata Whisnu, untuk mencegah klaster baru sebaran Covid-19 saat Malam Tahun Baru 2021. Dagangan terompet yang ditiup berpotensi menularkan Covid-19 melalui percikan air liur.
Pengawasan atau razia serentak ini bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke kota.
"Para Camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, melalui rilisan persnya yang diterima Redaksi Ngopibareng.id.
Selain itu, kata Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan operasional usaha, Kamis, 31 Desember 2020. Setiap tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua aktivitas usaha jam delapan malam tutup, saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti sosialisasikan lewat camat-camat," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto menekankan jika razia pedagang terompet, bukan hanya yang ditiup, tetapi semua jenis terompet. Sebab, keduanya memiliki dampak pada penularan Covid-19.
"Semua terompet baik pencet maupun tiup tidak boleh, kalau tiup selain mencegah penularan covid dan mengurangi terjadinya kerumuman. Walaupun dipencet juga menciptakan kerumunan," kata Eddy.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement