Antisipasi Covid di Cuti Bersama, Bupati Pasuruan Terbitkan SE
Mengantisipasi penyebaran Virus Corona pada cuti bersama Maulud Nabi Muhammad SAW, Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran bernomor 360/50/424.011/2020 itu berisi tentang antisipasi penyebaran virus corona pada libur dan cuti bersama tahun 2020, serta telah ditandatangani pada 26 Oktober 2020.
Bupati Irsyad mengajak masyarakat untuk memahami bahwa meski berada dalam Zona Kuning Covid-19, akan tetapi Indonesia masih dalam situasi Pandemi. Sehingga perlu antisipasi dari masyarakat dalam menekan penyebaran Virus Corona di lingkungan masing-masing.
"Yang jelas, saya ingin memastikan bahwa semua masyarakat betul-betul siap dan tahu bagaimana menghadapi pandemi ini. Jangan pernah meninggalkan protokol kesehatan, karena ini penting demi keselamatan kita bersama," kata Irsyad, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dalam SE tersebut, total ada 11 poin penting yang disampaikan oleh Bupati Irsyad Yusuf untuk selanjutnya bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.
Berikut 11 poin penting tersebut;
1. Menghimbau kepada staf dan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan kelur kota, melainkan tetap berkumpul bersama keluarga sembari menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor sesuai prediksi BMKG.
2. Apabila melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan, tapi harus melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
3. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
4. Dalam mempersiapkan liburan di daerah asal, pelaku perjalanan sebaiknya melakukan koordinasi dengan Forkopimca dan stake holder lain seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, pengelola hotel, mall, hotel dan tempat wisata yang dianggap perlu.
5. Dalam pelaksanaan Maulud Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
6. Pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kades agar melakukan pengawasan terhadap staf dan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing dengan mengintensikan Satgas penanganan Covid-19 di Kampng Tangguh atau Desa Kebal Covid-19.
7. Setiap pengunjung yang masuk ke desa dihimbau untuk membawa hasil tes PCR atau rapid test,
8. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan protokol kesehatan yang baik.
9. Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum Pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa.
10. mengoptimalkan peran satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum.
11. Kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, kades harus melaporkan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama kepada Bupati Pasuruan.
Advertisement