Antisipasi Covid-19, Kejari Pasuruan Tutup Loket Tilang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menutup loket tilang sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona baru) di Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, ditutupnya loket tilang adalah bagian dari cara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terlebih, di hari-hari tertentu, jumlah pelanggar yang datang ke Loket Tilang bisa mencapai 1000 orang lebih. Sehingga social distancing (mengambil jarak dengan orang banyak) adalah cara terampuh untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
“Ini adalah cara kami untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena kalau sudah hari kamis atau jumat, jumlah pelanggar yang datang ke loket banyak sekali, sampai parkiran di jalan raya meluber,” kata Ramdhanu, di sela-sela kesibukannya kemarin.
Dengan ditutupnya loket tilang, para pelanggar disilahkan membayar tilang melalui kantor pos terdekat. Caranya, setiap pelanggar bisa datang ke kantor pos dengan membawa form tilang dan foto copy KTP. Kata Ramdhanu, setelah selesai melakukan pembayaran, barang bukti tilang akan diantar oleh petugas menuju domisili pelanggar.
"Jangan kuatir, nanti barang bukti tilang akan diantar oleh petugas ke alamat pelanggar sesuai KTP," katanya.
Untuk bisa diketahui oleh public, Kejari Kabupaten Pasuruan telah melakukan sosialisasi. Baik melalui media online, cetak, elektronik hingga akun resmi media social Kejari Kabupaten Pasuruan. Tak hanya itu saja, para pelanggar juga bisa mengakses hotline Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di nomor 082244908699.
"Untuk lebih jelasnya bisa langsung menelpon nomor hotline kami yang sudah kami catat. Akan banyak informasi yang disampaikan oleh petugas," kata Ramdhanu. (sumber: www.pasuruankab.go.id)