Dinkes Jatim Wajibkan RS Kelas B Punya Ruang Isolasi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Herlin Ferliana mengungkapkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona di Jatim, 58 Rumah Sakit kelas B di Jatim wajib mempunyai ruang isolasi dan dokter khusus paru-paru.
"Di Jatim ada 387 RS yang terdiri dari grade D sampai A. 58 RS kelas B diwajibkan memiliki ruang isolasi khusus dan ada dokter paru-parunya," ujar Helin Ferliana di temui usai rapat koordinasi, Selasa 28 Januari 2020.
Fasilitas itu dipakai sebagai penanganan awal pneumonia yang disebabkan virus corona.
Herlin juga menegaskan, bila RS kelas B tidak mampu mengatasi karena keterbatasan alat, maka pasien akan dirujuk ke RS kelas A untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah sediakan RS kelas A yakni RSUD Dr.Soetomo, RSUD Dr. Syaiful Anwar Malang, dan RSAL Dr. Ramelan Surabaya,"tandasnya.
Tak hanya itu, sebagai langkah antisipasi di daerah, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada dinas kesehatan daerah untuk siaga di daerahnya masing-masing.
"Kami sudah menyurati kepala dinas kota dan kabupaten kota untuk berjaga di daerahnya masing-masing. Baik di RS, puskesmas, atau fasilitas kesehatan swasta," kata Herlin.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mulai peduli dengan lingkungan sekitar dan mewaspadai gejala virus corona. Gejala seperti demam, batuk, pilek, lemas dan lesu diminta segera berobat untuk diketahui itu virus corona atau bukan.
"Kami juga mengimbau agar tidak berpergian dulu ke tempat negara yang terjangkit virus tersebut," imbaunya.
Tambahnya, dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa, 28 Januari 2020 di Ruang Sidang 1 RSUD Dr.Soetomo, pihaknya berkoordinasi dengan semua pihak terkait tentang langkah-langkah yang harus ditempuh, seperti tempat rujukan, serta langkah teknisnya.
"Hari ini kita koordinasi semua jajaran RS, baik RS milik pemerintah, Polri,TNI, dan RS Pendidikan untuk menyamakan langkah yang harus ditempuh. Langkah-langkah ini kita sepakati lagi," papar Herlin.