Antisipasi Corona, DPMPT Pasuruan Berlakukan Layanan Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan tak lagi melayani perizinan maupun non perizinan secara tatap muka. Sebagai penggantinya, seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan secara online.
Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengatakan, peniadaan layanan secara tatap muka sengaja dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di area perkantoran.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Kamis, 19 Maret 2020 lalu hingga akhir maret mendatang. Sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor, melainkan cukup dengan mengakses beberapa pilihan alternative, diantaranya.
Diantaranya, OSS dengan alamat oss.go.id. Kemudian website dengan alamat dpmpt.pasuruankab.go.id atau email di dpmpt.pasuruankab@gmail.com serta di nomor WA 082332657814.
"Pintu depan kami tutup, karena kalau kami buka, banyak yang masuk. Nah, di depan pintu masuk pelayanan sudah kami tempel informasi bahwa pelayanan yang bersifat tatap muka kami tutup sementara," kata Eddy, Jumat, 20 Maret 2020.
Dari sekian banyak aplikasi online yang diberikan, justru masyarakat (baik perorangan maupun perusahaan) lebih banyak mengakses nomor whatsapp (WA). Sejak kemarin hingga berita ini ditulis, ada belasan pemohon yang bertanya seputaran investasi dan perijinan. Kata Eddy, seluruh pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh petugas dari masing-masing bidang.
"Kami punya beberapa grup untuk dikirim ke pemohon, dan prosedurnya sudah kami lakukan. Kemarin ada 6 pelayanan online yang sudah masuk. Apabila perorangan atau perusahaan mengirim WA, maka akan langsung dikirim ke bidang-bidang, dan akan dijawab langsung. Kendala sekecil apapun akan bisa dijawab," katanya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha yang masih bersifat manual (offline), dapat mengirimkan berkas permohonan melalui Kantor Pos terdekat ke alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jl Raya Raci Km 9 Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Ditujukannya kepada Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan. Nanti akan kita proses, dan akan kita kirimkan kembali sesuai alamat yang bersangkutan atau pemohon," katanya.
Hanya saja, khusus untuk layanan pengambilan IMB dan SK Perijinan maupun pembayaran retribusi, DPMPT membuka loket khusus yang dirancang khusus untuk tetap memberikan jarak antara petugas dan masyarakat.
"Untuk masyarakat yang akan mengambil retribusi, ada loket khusus yang sudha kita buat. Silahkan datang, karena butuh tanda tangan dari masyarakat secara langsung," kata pria yang sebelumnya menjabat Camat Tutur itu. (sumber: www.pasuruankab.go.id)