Anti-klimaks Terorisme, Tembak Mati pun Biasa
Oleh: Djono W. Oesman
Polri versus teroris terus perang. Tersangka teroris, dr Sunardi (54) ditembak mati Densus 88 di Sukoharjo, Jateng, Rabu 9 Maret 2022. Masyarakat tenang saja. Tidak protes. Kecuali, pihak berkepentingan.
-----------
Karena terorisme sudah dianggap kriminal, dalam perspektif masyarakat. Yang dulu, satu dekade lalu, masih ada yang mengaitkan terorisme dengan agama. Membingungkan masyarakat.
Indikator: Dulu, setiap ada penangkapan terduga teroris, Kapolri selalu langsung mengatakan: "Terorisme tidak terkait agama. Masyarakat jangan terprovokasi. Dimohon tenang."
Itu hasil analisis Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Bahwa sebagian masyarakat menganggap teroris terkait agama. Ada pembelaan masyarakat terhadap teroris. Walau tak terucap. Mangkanya, Kapolri bicara begitu. Mereduksi kemungkinan-kemungkinan.
Sekarang, atau sudah beberapa tahun terakhir, tidak begitu lagi. Polri tidak 'kikuk' lagi menindak teroris. Asal sesuai Standard Operating Procedure (SOP), disikat.
Paling mencolok, Rabu petang, 31 Maret 2021. Seorang perempuan berhijab hitam masuk, lingak-linguk di dalam Mabes Polri. Ditembak sniper. Satu peluru, masuk jantung, Tewas di tempat.
Perempuan itu Zakiah Aini, kelahiran 1995. Baru dewasa. Yang ternyata membawa pistol airsoftgun.
Kapolri tidak lagi merasa perlu menerangkan seperti dulu, bahwa itu tidak terkait agama. Tidak perlu lagi. Sudah kuno. Bahkan, tidak ada pernyataan Kapolri sama sekali.
Di awal 2022 Polri mengumumkan, sepanjang 2021 Polri mengamankan 392 orang terduga teroris. Terdiri dari 26 kasus. Sebagai kaleidoskop. Rutin tahunan. Tidak lagi istimewa, satu per satu tangkapan.
Media massa indikator paling jelas. Dalam memberitakan terorisme. Dulu antusias, sekarang ogah-ogahan. Karena tidak lagi mengangkat oplah koran. Atau viewers online.
9 November 2005 dr Azhari digerebek Densus 88 di Perumahan Flamboyan, Kota Batu, Malang, Jatim. Azhari melawan. Kontak tembak berlangsung enam jam. Azhari tewas di tempat.
Sepanjang enam jam itu, aneka stasiun TV siaran langsung. Koran-koran memberitakan dr Azhari berhari-hari, dan tetap laku keras.
Kini, tersangka teroris dr Sunardi hendak ditangkap Densus 88, kabur. Malah menabrakkan mobilnya ke polisi. Ditembak mati.
Karo Pemas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat 11 Maret 2022 menyatakan: "Sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU (Sunardi) adalah tersangka terorisme, bukan terduga."
Kronologi: Rabu, 9 Maret 2022 pukul 21.15 tim Densus 88 mendatangi TKP di Jalan Bekonang, Sukoharjo. Memburu Sunardi. Ketemu. Sunardi naik mobil pickup dobel kabin. Dihentikan petugas. Berseragam.
Petugas menegaskan, Sunardi harus turun dari mobil. Untuk ditangkap. Sebagai tersangka terorisme. Mobilnya sudah dikepung.
Sunardi ngegas. Polisi di depan ditabrak. Dua terluka. Nabrak pula mobil Densus 88.
Dari samping, polisi meloncat naik ke bak belakang. Memperingatkan agar Sunardi berhenti. Tapi, Sunardi tambah ngegas. Jalan zigzag. Menggoyang polisi di bak belakang. Mirip di film. Sampai nabrak motor dan mobil warga.
Polisi menembak. Kena punggung dan pinggang. Langsung, Sunardi lemas. Dilarikan ke RS Bhayangkara, ia tewas di perjalanan (death on arrival).
Brigjen Ahmad Ramadhan: "Tersangka adalah anggota Jamaah Islamiyah (JI). Pernah menjabat Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI)."
Dilanjut: "Hilal Ahmar Society adalah organisasi terlarang. Yang terafiliasi organisasi terorisme JI. Tugasnya merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah."
Maka, penindakan Densus 88 sudah sesuai SOP. Polisi menunjukkan identitas. Memberi peringatan. Tidak ada salah prosedur. Lazimnya penjahat hendak ditangkap, melawan. Ya... di-dor.
Bagi yang keberatan, jadilah polisi. Rasakan, taruhan hidup-mati membekuk penjahat yang melawan. Prinsipnya: Penjahat yang mati, atau polisi.
Alhasil, pihak keluarga Sunardi masih pikir-pikir akan menggugat Polri. Jubir pihak keluarga, Endro Sudarsono, kepada pers, Jumat 11 Maret 2022 mengatakan: Sudah disiapkan tiga pengacara. Dua dari Solo, satu dari Sukoharjo. Siap menggugat Polri.
Endro: "Belum ada surat kuasa. Keluarga masih berduka. Belum ada bicara resmi mengenai penunjukan kuasa hukum. Tapi disiapkan."
Ada, Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif mengatakan: "Tindakan itu terlalu zalim," ujar Slamet kepada pers.
Dilanjut: "Biarkan pengadilan yang memutuskan benar atau salah. Tugas Densus menangkap, bukan membunuh."
Adalah hak setiap warga negara berpendapat. Dasar hukum: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Kapolri tidak bicara. Tidak reaktif seperti dulu lagi. Tenang. Seperti membiarkan publik menilai, menimbang, mengambil sikap. Polri sudah pede soal terorisme.
Ke-pede-an Polri, pastinya atas dasar analisis. Bahwa masyarakat tidak lagi membela teroris. Terucap, atau tak terucap. Bahwa terorisme sudah anti-klimaks. (*)