Antasari: Koalisi LSM Seolah Hadang Capim KPK dari Polri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengkritik rekam jejak calom pimpinan KPK yang mendaftar. Namun sayang, kritik itu seolah hanya untuk menghadang calon pimpinan KPK dari unsur Polri.
Menurut Antasari, aksi koalisi LSM yang menyoroti rekam jejak sejumlah capim KPK tentu baik sebagai pengawasan publik. Namun, pengawasan koalisi LSM hendaknya juga merata terhadap seluruh calon pimpinan dari berbagai latar belakang.
"Kalau kita lihat belakangan yang dikritik kan capim dari satu latar belakang saja, yaitu Polri. Sementara kalau bicara pelanggaran etik misalnya, calon pimpinan dari latar belakang lain juga ada," kata Antasari Azhar lewat tertulis Selasa, 30 Juli 2019.
Antasari mencontohkan, salah satu anggota koalisi LSM, Indonesia Corruption Watch (ICW), pernah menyatakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik lantaran membantu PT Geo Dipa Energi dalam bentuk pemberian informasi rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.
"Tapi kenapa pelanggaran kode etik itu tidak dipersoalkan mereka lagi sekarang? Kan yang bersangkutan ikut seleksi capim KPK juga," ujarnya.
Antasari mengatakan seluruh aktivitas koalisi LSM seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik. Artinya, jika ada calon pimpinan KPK yang menurut mereka dan dengan fakta-fakta yang mereka miliki dianggap akan merugikan publik hendaknya dipersoalkan.
"Kalau sekarang kan seolah koalisi LSM sedang mengadang calon dari Polri saja. Sementara yang lain, yang pernah mereka 'vonis' melanggar etik, seperti dibiarkan saja," kata Antasari.
"Kalau pengawasannya parsial begitu, publik akan menjadi curiga. Jangan-jangan mereka bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan publik," tambah Antasari.
Soal koalisi LSM yang seperti alergi dengan capim KPK dari latar belakang Polri, Antasari kembali mengingatkan agar kritik mereka tidak menyimpang dari undang-undang.
Dia menyitir pasal 21 ayat 4 UU 30/2002 tentang KPK yang menyebut Pimpinan KPK terdiri atas penyidik dan penuntut umum.
"Penyidik itu Polri dan penuntut umum itu jaksa. Jadi, mengkritik sah-sah saja, tapi jangan menyimpang dari UU," katanya.