Antar Sabu dari Madura ke Pasuruan, Dua Kurir Ditangkap
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu. Rencananya, barang haram yang diambil dari Madura tersebut akan dikirimkan ke Pasuruan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, ZA usia 29 tahun, dan P usia 45 tahun. Keduanya merupakan warga Lumajang.
Proses pengantaran sabu-sabu itu, kata Anton, bermula ketika ZA yang bekerja sebagai sopir mendapatkan perintah dari S, yang saat ini menjadi buron, untuk mengambil tiga paket sabu-sabu.
"Tersangka ZA diperintah mengambil sabu-sabu oleh seorang berinisial S, DPO. Mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo, Lumajang," kata Anton, Senin, 4 Juli 2022.
Mendapat perintah itu, ZA kemudian mengajak tersangka P, yakni rekan satu kerjanya. Keduanya diinstruksikan untuk menjemput barang haram tersebut ke Surabaya.
"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan Juragan, DPO, dan mereka mengaku kenal dari S," jelasnya.
Kedua tersangka kemudian dipandu oleh Juragan agar segera berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya. Kemudian dilanjutkan turun di Tol Perak, dan ke Suramadu sisi Madura.
"Di tengah perjalanan ZA dihubungi Juragan, supaya balik ke Surabaya, ditunda keesokan harinya. ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di Jalan Ampel,” ucapnya.
Keesokan harinya, kedua tersangka kembali diperintahkan mengambil sabu-sabu tersebut ke Madura. Namun kali ini tempatnya berubah, yakni di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.
"Sekitar setengah jam, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut,” ujar dia.
“Orang itu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu-sabu ke dalam mobil ZA, setelah di buka tiga bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," tambahnya.
Kemudian, kedua tersangka kembali mendapat arahan untuk segera berangkat ke tol Pandaan lalu turun Purwosari. Setelah itu diintruksikan kembali menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
Akan tetapi, pihak kepolisian yang mengetahui informasi itu akhirnya menangkap keduanya ketika melintas di Jalan Kedung Cowek. Saat diamankan, tersangka didapati membawa total 3,037 kilogram sabu-sabu.
Sabu tersebut dibagi menjadi tiga paket, dengan berat masing-masing 1,017 gram, 1,007 gram 1,013. Barang bukti lain yang diamankan yakni, uang Rp.300.000, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih.
“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan,” kata dia.
"Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan untuk beli BBM, e-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut 300 ribu rupiah," tutupnya.