Ansor: Yang Dibakar itu Bendera HTI
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, bendera yang dibakar kader Banser saat Hari Santri Nasional 2018 adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena, HTI sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.
"Kami menolak tegas bendera HTI diidentikan bendera tauhid milik umat Islam," tuturnya, didampingi Sekjen PP GP Ansor, Abdul Rochman dalam pernyataan pers di Markas GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu 24 Oktober 2018.
Gus Tutut, panggilan Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan, bendera yang dibakar tersebut tegas adalah bendera HTI. Becermin pada kegiatan yang pernah digelar HTI di Gelora Bung Karno beberapa tahun lalu dan persidangan Perppu di PTUN Jakarta.
Menurut Yaqut, dalam persidangan pihak HTI menunjuk bendera berlafal tauhid tersebut adalah bendera HTI. "Bahwa apa yang diakui bendera HTI itu ditunjuk mereka," kata Yaqut.
Berikut pernyataan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor terkait penyusupan bendera HTI dalam acara Hari Santri Nasional, diterima ngopibareng.id, ditandatangani H. Yaqut Cholil Qoumas (Ketua Umum) dan Abdul Rochman (Sekjen):
"Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam."
Mencermati peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terjadi pada 22 Oktober 2018 saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor merasa perlu untuk menjelaskan sebagai berikut:
Beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui oleh publik, khususnya para peserta dan Banser, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.
Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.
Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan atau persekusi dari Banser. Hal ini menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Tindakan ini menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.
Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI tersebut bertentangan dengan Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi, yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut/bendera HTI kepada aparat keamanan.
Atas tindakan oknum Banser tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif.
Ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah, di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI membenarkan pernyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI.
Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.
Kami sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui Putusan Pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci Tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut.
Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan/membawa bendera HTI termasuk atribut/simbol/lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah.
Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini, tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia dan bangsa Indonesia.
Kami menginstruksikan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk menjaga terus Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyah dan Ukhuwwah Basyariyah, serta kebhinekaan. (adi)
Advertisement