Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi
Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan, kasus penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Dengan dasar ini, maka langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.
“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP), maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR diseret ke ‘meja hijau’. Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut Abdul Rochman, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Namun faktanya, anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Dan, keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum,” kata Adung, sapaan akrab Sekjen GP Ansor.
GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. GP Ansor juga berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” tegasnya.
Adung menjelaskan, segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan. Menurut Adung, tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, lanjutnya, dalam skala luas, tindakan ini juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Advertisement