Anjing Mati di Mandalika, Dinas Peternakan Dilaporkan ke Polisi
Kasus pembantaian beberapa anjing di sekitar Sirkuit Mandalika, pada November 2021, berlanjut ke jalur hukum. Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru bersama Lombok Animal Rescue didampingi oleh kuasa hukum, lapor ke Polres Lombok Tengah. Diduga ada 7 ekor anjing yang tewas “dibantai”. Salah satu anjing tewas dengan luka bacok.
“Kami mengangkat masalah ini bukan untuk mencari perkara. Kami mengangkat perkara ini untuk menjadikan solusi bahwa pengendalian hewan tidak boleh dengan cara pemberantasan. Agar dinas-dinas terkait tidak melakukan cara yang biadab agar mengikuti peraturan yang ada. Peraturan Pemerintah tentang kesejahteraan hewan ini tidak pernah menyebutkan tentang pemberantasan dengan cara dibunuh” ungkap Doni Herdaru dikutip lewat akun Instagram @doniherdaru.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 berbunyi, “Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia”.
Dua bangkai anjing dikirim Animal Defender Indonesia ke Laboratorium Forensik Universitas Airlangga untuk mengetahui penyebab kematiannya. "Hasil (visum) yang kami terima, sungguh mengejutkan. Ternyata salah satu bangkai anjing tersebut, mati dengan cara dihantam benda tajam pada rahang atas dan jeratan tali pada kaki depan," bebernya.
Doni Herdaru menduga bahwa kematian anjing-anjing tersebut ada kaitannya dengan unggahan di webite Dinas Peternakan NTB yang berupaya untuk mensterilkan area Sirkuit Mandalika. "Saya menduga ada kaitan antara upaya mensterilkan area sirkuit, postingan di website Dinas Peternakan, dan matinya anjing-anjing ini," katanya.
Untuk itu, Doni Herdaru pun menyerahkan bukti-bukti awal tersebut ke pihak kepolisian agar segera bergerak untuk memeriksa dan menyelidiki kasus tersebut. "Terlampir pada bukti-bukti awalan, print out tangkapan layar/screenshot laman website Dinas Peternakan Provinsi NTB. Perlu dicatat, anjing-anjing ini tidak mati dengan seketika. Ada darah yang terhirup masuk ke kerongkongan dan bagian tubuh lainnya," tandasnya.
Bupati Membantah Bantai Anjing Liar
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menurut Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menyebut memang ada pemindahan anjing-anjing dari area Sirkuit Mandalika ke tempat lain.
"Anjing-anjing itu pindah dengan sendirinya ke TPA Pengengat karena TPA itu hampir 15 hektar. Karena bau mungkin. Saya sendiri lihat banyak sekali," katanya.
Lalu Pathul Bahri membantah terkait adanya dugaan pemberian racun untuk memberantas anjing-anjing liar di sekitar Sirkuit Mandalika. "Ndak (diracun) siapa bilang diracun. Tidak boleh diracun," ujarnya.
Advertisement