Anji dapat Rekomendasi Rehabilitasi Ganja dari BNNP Jakarta
Kasus ganja yang menjerat Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memasuki babak baru. Kapolres metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut, Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil asesmen dari pihak BNNP itu telah diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini.
Penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP sebelum mengirim Anji ke panti rehabilitasi narkoba.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa," jelas Ady Wibowo.
Meski dinyatakan layak mendapatkan rehabilitasi, proses hukum Anji tetap berjalan. Kasus ini ditangani Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," tegas Ady Wibowo.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Anji diciduk di studionya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Selain mengamankan Anji, polisi juga menyita ekstrak ganja hingga vapir. Polisi lantas melakukan pengembangan ke daerah Bandung, Jawa Barat dan didapatkan barang bukti berupa biji ganja, batang ganja, hingga sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Dari hasil pemeriksaan, Anji diketahui membeli barang haram tersebut dari situs bernama megamarijuanastore.com. Motif Anji menggunakan ganja itu disebut untuk bisa rileks dan produktif.