Anggap Pernyataan Janggal, Animal Defender Tunggu Hasil Labfor
Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru, menilai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung atas kasus kucing dicekoki ciu belumlah lengkap. Sebelumnya Polres Tulungagung menganggap bahwa kucing tersebut tidak dicekoki ciu, melainkan diberi minum air kelapa, untuk mengobati pasca hewan itu memakan tikus beracun. Hasil itu diperoleh setelah polisi memeriksa keterangan beberapa saksi dan termasuk orang yang mengunggah video tersebut.
"Saya kira pihak kepolisian harus memiliki final evidence (bukti akhir) berupa hasil uji laboratorium forensik (labfor). Tidak hanya mengakomodasi keterangan pelaku yang didukung oleh interogasi sekitar," ujarnya pada Sabtu 19 Oktober 2019.
Doni mengatakan, pihak kepolisian masih belum memiliki hasil otopsi jenazah kucing tersebut. Sehingga menurutnya, terlalu prematur menyimpulkan kasus kucing dicekoki ciu, dibilang diberi minum air kelapa.
Selain itu Doni juga menilai bahwa dari beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh terlapor atas nama Ahmad Azzam, banyak yang kontradiktif.
"Dari pernyataan terlapor ini saya cermati. Pertama, katanya, si kucing lagi bermain dengan pemiliknya. Kok bisa langsung tiduran lemes dan tiba-tiba makan tikus," jelasnya.
Kesangsian Doni berlanjut, menurutnya pernyataan Azzam yang mengatakan bahwa kucing jenis anggora tersebut tewas karena makan tikus beracun sangat tidak masuk akal.
"Kalau kucing itu makan tikus beracun, kenapa kucingnya dikubur sama tikus. Katanya dimakan," ucapnya.
Doni yang juga pencinta binatang tersebut menilai, bahwa kucing anggora, merupakan hewan peliharaan yang harus diberi makanan khusus dan tidak makan tikus, seperti kucing jalanan.
Meski masih menunggu hasil uji labfor, Doni telah melaporkan Ahmad Azzam atas dugaan penyebaran berita bohong dengan dijerat UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun.
"Karena dalam narasi yang dibuat di Instagram. Kami laporkan dengan UU ITE karena membuat kabar bohong. Ini kasusnya sama seperti yang menimpa Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Apabila nanti dari hasil uji laboratorium forensik di dalam tubuh kucing ditemukan kandungan ciu, maka kata Doni harus ditambahkan pasal 302 dan 406 KUHP.
"Pokoknya tidak ada kata damai dari saya," tutupnya.
Advertisement