Animal Defender Indonesia tetap Laporkan Kasus Kucing Minum Ciu
Komunitas pecinta kucing di Tulungagung resmi melaporkan pengunggah video viral “Kucing Dicekoki Ciu” ke polisi. Pihaknya menilai ulah pelaku telah menyakiti para pecinta kucing dan melanggar UU ITE.
"Kami tidak terima atas video Mas Azam yang dengan caption-nya menyakiti para pecinta kucing. Jadi, kami menuntut agar Mas Azam diberikan hukuman agar ada efek jeranya," kata salah seorang pecinta kucing, Bayu.
Selain komunitas pecinta di Tulungagung, Doni Herdaru Ketua Animal Defender Indonesia melaporkan hal yang sama. Dikutip dari Instagram @Doniherdaru, ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah resmi dilayangkan ke Polres Tulungagung.
"Hari ini, separuh perjalanan perjuangan kita berhasil. Setelah berdiskusi dan berembug membahas kasus dan perkembangan penyelidikan dengan Kasatserse Bapak Hendi, Kanitreskrim serta jajaran reserse tipidsus, akhirnya diputuskan dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor STTLP/190/X/RES.1.24/2019/JATIM/RESTL-AGUNG dan BAP langsung pelapor," kata Doni di akun instagramnya.
Menurut Doni, komunitas pecinta hewan di sekitar Tulungagung akan mengurus hal tersebut dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya yakni Animal Defender Indonesia.
"Demi ringkas dan hemat waktu, pelapor diwakili oleh komunitas setempat, dan tetap berkoordinasi bersama," katanya.
Doni juga membeberkan bahwa bangkai kucing akan diperiksa di Puslabfor Polda Jatim. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada kandungan alkohol atau racun tikus di dalam tubuh kucing berwarna hitam tersebut.
Doni menilai, pelaku di dalam video tersebut dapat dikenakan UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun. Dan bila mana diketahui ada kandungan alkohol di dalan tubuh kucing, maka akan ditambahkan pasal 302 dan psal 406 KUHP.
Dalam gugatan tersebut beberapa komunitas pecinta hewan seperti Tulungagung Kucing Lovers, Kediri Cat Lovers, Pecinta Kucing Domestik Kediri dan beberapa lawyer untuk membantu proses laporan polisi.