Animal Defender Akan Beri Pendampingan Kasus Kucing di Medan
Organisasi penyayang dan pelindung hewan, Animal Defenders Indonesia bersama Pejuang Hak Hidup Hewan mengaku sejak mendapat informasi terkait kejadian pengulitan kucing yang terjadi di Medan, langsung bersiap untuk memberikan advokasi agar kasus ini bisa ditangani dengan proporsional oleh kepolisian setempat.
Owner Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru mengatakan, para komunitas pecinta kucing di Medan sudah menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi untuk mengejar pelaku dan melakukan update terakhir dari mereka.
Ia menginformasikan, saat ini Kapolrestabes Medan ikut turun tangan memberikan atensi kasus ini. Pelaku dihampiri di rumahnya, namun ternyata sudah melarikan diri. Saat ini sedang dilakukan pengejaran. Menurut informasi yang didapat oleh Tim Animal Defenders, pelaku juga melakukan pengancaman pada pelapor kasus ini.
“Kami masih terus berharap, agar kepolisian serius menangani kejahatan pada hewan domestik ini, karena sinyalemen teruji bahwa pelaku-pelaku kekejaman ini akan meningkatkan kekejamannya pada target yang lebih tinggi lagi, seperti balita dan manusia usia lanjut,” kata Doni kepada Ngopibareng.id, Kamis, 28 Januari 2021.
Ia berharap para aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini lepas. Berbagai dugaan pidana bisa dikenakan pada pelaku, mulai dari UU Peternakan & Kesehatan Hewan, Pasal 302 KUHP, Pasal 363 tentang pencurian, serta pidana mengedarkan daging yang berasal dari pasar gelap/tidak direstui oleh perundangan yang berlaku.
“Tidak ada alasan apa pun untuk kasus ini lepas. Belum lagi jika benar ada pengancaman pada pelapor. Kami bersama komunitas pecinta kucing se-Indonesia siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak ada alasan untuk permisif pada pelaku ini. Never!,” tegasnya.
Terkait dengan imbauan kepada pemerintah agar tidak memperbolehkan perdagangan daging non ternak, Doni mengaku sudah sejak awal selalu ingatkan agar pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait daging anjing dan kucing. Menurutnya, terkait dua hal tersebut, aturan-aturan di Indonesia sudah ada.
“Ayolah, jangan malas dan permisif akan adanya pelanggaran. Masyarakat perlu dilindungi dari ancaman zoonosis akibat konsumsi daging anjing dan kucing ini, serta menegakkan pengawasan peredaran daging yang ada di masyarakat harus yang sesuai peraturan dan perundangan, termasuk apa saja yang menjadi sumber pangan sesuai deskripsi kategori sumber protein hewani pada kategori ternak di UU Pangan,” katanya.
Ia mendasari imbauan dan peringatan kepada pemerintah itu berdasarkan Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
“Tapi apa yang terjadi? Masih saja menutup mata pada penjualan daging anjing dan kucing di sekitar kita. Seolah ini wajar saja. Ingat, bahwa banyak keburukan dari pembiaran aktivitas seputar penjualan daging anjing dan kucing. Mulai dari tindak pidana pencurian dan penculikan hewan peliharaan, hingga pelanggaran berbagai aturan yang ada. Ayo, berdiri tegak bersama untuk menegakkan aturan, jangan mau diremehkan para pelaku kejahatan ini menginjak-injak aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu, jika di kemudian hari ada lagi kasus yang terjadi sama dengan yang di Medan, Doni mengaku siap menerima semua keluhan dan memberikan advokasi atas nama Animal Defenders Indonesia. Mereka akan hadir untuk mendampingi mengusut kasus tersebut.
“Tentu bisa ke kami. Kami berusaha untuk bisa hadir mendampingi kawan-kawan semua. Silakan hubungi kami melalui sosmed, maupun Whatsapp admin kami di 0815-1722-2278,” pungkasnya.
Advertisement