Anies Minta Izin Luhut Hentikan PTM di Jakarta Satu Bulan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta izin kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta selama sebulan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 2 Januari 2022.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa Bali menyampaikan usulan agar PTM di Jakarta dihentikan selama sebulan ke depan," kata Anies.
Tetapi Anies Baswedan mengakui bahwa keinginannya untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah lonjakan Covid-19 terganjal aturan pusat.
Menurut Anies, pihaknya saat ini tak bisa leluasa mengeluarkan aturan terkait pandemi, sebab hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut dia, aturan itu berbeda dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait pandemi.
"PTM ini diatur melalui SKB empat menteri, yang SKB empat menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.
"Berbeda dulu dengan kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB keputusan tentang PTM diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan pemerintah pusat," kata Anies.
Oleh karena itu, Anies mengaku saat ini telah meminta izin kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar PTM di DKI dihentikan sementara selama sebulan ke depan.
Menurut dia, usulan pihaknya saat ini masih dalam proses pembahasan dan belum mendapat persetujuan. Ia mengaku akan menyampaikan hasil keputusan tersebut.
Jika diizinkan, kata Anies, kelanjutan PTM akan ditentukan sambil melihat perkembangan laju Covid-19.
"Sambil kita pantau kondisi covid seperti apa. Ini sedang dibahas nanti selesai pembahasannya kita akan sampaikan bagaimana hasilnya," katanya.
Proses PTM di Ibu Kota saat ini masih merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri). Dengan status PPKM Level 2, DKI masih diizinkan menggelar PTM 100 persen.
"Tadi malam saya diskusi dengan teman Dinas Kesehatan, saya takut salah bicara, apakah DKI udah level 3? Belum Pak Taga, Inmendagrinya masih level 2. Maka kita laksanakan PTM terbatas 100 persen," kata Humas Dindik DKI, Taga Radja saat dihubungi terpisah, Rabu 2 Januari 2022.
Advertisement