Anies Baswedan Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terdakwa untuk Pilkada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa, untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Djuyamto mengatakan, surat keterangan itu dikeluarkan Senin, 26 Agustus 2024. Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," tuturnya.
Selain mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, lanjut Djuyamto, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.