Anies Baswedan Ubah Pergub Perjalanan Dinas Dalam/Luar Negeri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri dengan ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Senin, Pergub tersebut merupakan perubahan kedua Pergub 107 tahun 2013 dengan perubahan di pasal 5 Pergub tersebut.
Perubahan tersebut, yakni adanya satu ayat baru dengan nama ayat (2a) di antara ayat (2) dan ayat (3) pada Pasal 5 sehingga berbunyi demikian:
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan: a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH-KLN), Mawardi, menyebut memang ada perubahan dalam Pergub perjalanan dinas tersebut dan ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2019 lalu.
Menurutnya, kebijakan itu diubah bertujuan salah satunya untuk memfasilitasi rombongan yang berjumlah banyak.
"Itu kan, yang dulu hampir sama. Kalau misalkan jumlah rombongan, studi banding maksimal lima orang termasuk pimpinan rombongan. Tapi kan ada jenis perjalanan dinas misalnya untuk pergelaran olah raga, itu kan tidak (bisa) sejumlah itu," kata Mawardi saat dihubungi.
Selain itu, kata Mawardi, pasangan (istri) dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah yang biasanya menjabat pada jabatan ex officio seperti Ketua PKK, Darmawanita serta Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) juga diberikan uang perjalanan dinas secara utuh melalui pasal 16 dari Pergub tersebut.
"Sudah ada aturannya, cuma sekarang ditambahin, apabila misal istri gubernur dalam kapasitas ex officio, misal dia sebagai ketua PKK. dia harus dapatkan perjalanan dinas secara utuh. Akomodasi, transportasi, uang harian. Itu dalam jabatan ex officio yang sebelumnya nggak diatur," katanya.
Mawardi menambahkan, meski Pergub tersebut diubah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengefisiensikan kebijakan perjalanan dinas dan Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diminta menyeleksi dan menentukan penting tidaknya perjalanan dinas tersebut.
"Kalau pengetatan tergantung pimpinan. Misal mengusulkan ada (yang berangkat) lima orang. Setelah melihat dari urgensi cukup dua atau tiga orang, pimpinan dapat memberikan disposisi memutuskan ini cukup dua orang, lalu itu tiga orang," ucap Mawardi menambahkan. (an/ar)