Anies Baswedan sudah Tak Nyambung dengan Wagub DKI?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dengan lantang mengatakan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, tutup hingga pandemik usai. Hal ini berbeda dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi penutupan resto dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan hanya berlangsung selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saja.
"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Maaf, bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun," kata Riza Patria mengoreksi ucapan pimpinannya saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Riza Patria menegaskan ini merupakan keputusan sementara yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran berulang yang dilakukan kafe tersebut.
"Di tulisan situ (segel Satpol PP) sudah jelas, (ditutup) selama PPKM," ujarnya.
Anis Baswedan justru punya pendapat berbeda. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini," tegasnya.
Anies Baswedan tak bisa menoleransi pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang karena mengkhianati usaha warga Jakarta yang menahan diri tetap di rumah. Faktanya memang Satpol PP DKI telah dua kali menindak pelanggaran di Holywings Kemang. Pelanggaran pertama tercatat pada Februari 2021, dan berikutnya pada bulan Maret.
"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," jelasnya.
Dalam kasus Holywings, Anies menyoroti sikap pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang tak bertanggung jawab terhadap keselamatan masing-masing. Untuk itu, dia berencana menyusun sistem yang dapat memberi sanksi tak hanya bagi pengelola, tetapi juga pengunjung yang melanggar ketentuan.
"Tentang pelanggaran bantu untuk melaporkan karena jumlah tenaga pengawas nggak sebanding dengan tempat yang diawasi, dan laporan lewat JAKI kemudian kita akan melakukan tindakan. Pelanggaran-pelanggaran seperti Holywings nggak akan dibiarkan. Holywings begitu ketahuan akan ditutup sampai. Ditutupnya sampai pandemi selesai. Bukan sekadar melanggar aturan pemerintah tapi mengkhianati usaha jutaan warga yang bekerja keras untuk mencegah penularan, dan kemungkinan adatempat-tempat yang secara tidak tanggungjawab membiarkan potensi penularan," tegas Anis Baswedan.
Sebelumnya, Holywings Kemang viral usai video razia protokol kesehatan beredar di media sosial, Minggu 5 September 2021. Dari video yang beredar, terlihat razia dilaksanakan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Aparat membubarkan kerumunan pengunjung dengan senter, sontak mereka berdesakan berusaha keluar area Holywings.
Selama PPKM Level 3 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan makan di tempat atau dine in hingga pukul 21.00 WIB.
Jika mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, Holywings Kemang terancam dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp50 juta. Lokasi ditutup sementara 3x24 jam.
Polda Metro Jaya saat ini sudah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran PPKM di kafe Holywings Kemang dari penyelidikan menjadi penyidikan.