Anies Baswedan Cabut Kasasi Perkara Gugatan Warga Bedara Cina
Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengajukan kasasi dalam perkara pembebasan lahan warga di Bidara Cina untuk proyek sodetan Ciliwung.
Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bidara Cina tersebut. Majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah terlanjur digusur.
Pemrov kemudian naik banding. Tapi di tingkat banding, pengadilan kembali memenangkan gugatan warga. Basuki Tjahja Purnama yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta pun akhirnya mengajukan kasasi.
Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi yang sebelumnya diajukan.
Kenapa Pemrov DKI kini mencabut kasasi itu? Menurut Anies Baswedan, langkah mencabut kasasi tersebut dilakukan untuk menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan warga, dan Pemprov DKI Jakarta juga tidak berhasil di tingkat banding.
Selain itu, kata Anies, dengan mencabut kasasi tersebut proses pembangunan sodetan kali Ciliwung bisa kembali dilanjutkan. Pasalnya, jika proses hukum tetap berjalan, maka program sedoten Kali Ciliwung tak kunjung dimulai.
"Bila proses hukum jalan terus, maka proyek ini tidak selesai, jadi kita lebih baik mengikuti putusan pengadilan," ucapnya.
Anies sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera kembali melanjutkan proyek sodetan Cilwung. "Iya sudah komunikasi."
Disebutkan, poyek sodetan Ciliwung terhambat pembebasan lahan pada tahun 2015. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.
Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan. Perubahan lokasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran itu. (an/ar)
Advertisement