Anies Baswedan Buka Suara Soal Ancaman Ombudsman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam akan dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun pemangilan itu nyatanya masih menunggu surat Ombudsman RI terkait tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi penataan kawasan Tanah Abang.
Namun menanggapi hal itu, Anies mengaku akan menghormati dan mempelajari rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait maladministrasi kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tentu kita hormati, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya, kita akan baca, kita pelajari, baru kita respon," kata Anies di Balai Kota, Senin 26 Maret 2018 malam.
Menurutnya, langkah mempelajari laporan itu merupakan wujud sikap hormatnya terhadap Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik.
"Justru kalau menghormati itu dibaca lengkap baru direspon, itu cara menghormati," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru. (hrs)