Aniaya Pengganggu Istri, Security Asal Bondowoso Dibekuk Polisi
Seorang suami berinisial AP harus berurusan dengan polisi. Pria 25 tahun asal Dusun Karang Malang, Desa Tegal Pasir, Kecamatan Jambesari, Bondowoso, Jawa Timur itu, ditangkap usai menganiaya pria pengganggu istrinya.
Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengatakan, pria berprofesi sebagai security itu merasa kesal dan cemburu karena sering membaca pesan mesra yang dikirim korban berinisial NNG. Pria 27 tahun itu disebut istri AP sering menggodanya.
Tersangka yang tidak terima, akhirnya mengajak kakek dan adik dan tiga orang temannya mendatangi rumah korban di Dusun Ragang Barat, Desa/Kecamatan Sukowono, Jember pada Jumat, 6 Mei 2022.
Sesampainya di rumah korban, tersangka hanya ditemui oleh orangtua korban. Sebab, pada saat itu korban sedang keluar rumah.
Namun setelah tersangka menyampaikan maksud dan tujuannya, orangtua korban berusaha agar korban segera pulang. Saat korban baru tiba di rumah, tersangka langsung memukul dada korban.
“Tersangka yang sudah terbakar cemburu saat menemui korban langsung melayangkan pukulan ke arah korban,” kata Putu.
Mendapat serangan yang tiba-tiba, korban berusaha melawan sehingga sempat terjadi perkelahian. Saat berkelahi, sangkur yang diselipkan di celana tersangka terjatuh. Dengan cepat korban yang menyadari itu langsung menjauhkan sangkur itu dari tersangka dan menyerahkan kepada orang tuanya.
Akibat perkelahian itu korban mengalami luka memar di bagian dada. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sukowono. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.