Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Pemuda Bondowoso Diciduk Polisi
Pemuda berinisial FM, 23 tahun diciduk anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel Bondowoso diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya hingga babak belur.
Tersangka setelah menganiaya di kosnya, sempat kabur. Tersangka juga berpindah-pindah tempat menghindar dari kejaran polisi. Namun, akhirnya polisi mendeteksi keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, penangkapan tersangka setelah korban berinisial IZ, 21 tahun warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami melapor ke polisi. Dalam laporannya, IZ mengaku dipukuli dengan kayu dan tangan kosong oleh tersangka di bagian wajah dan tubuh hingga babak belur.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Joko Santoso, Senin 30 September 2024.