Aniaya Napi Lain, Tahanan Asal Jember Dipindah Ke Nusakambangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), memindah salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Jember ke Nusakambangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, narapidana berinisial IP tersebut, dipindahkan ke lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan pada Rabu, 29 September 2021.
“Berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, IP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan,” kata Krismono, Kamis, 30 September 2021.
Kepindahan tersebut, kata Krismono, dilatar belakangi peristiwa penganiayaan yang melibatkan IP dengan penghuni lapas Jember lainya, yang terjadi pada, Sabtu, 4 September lalu.
“Diketahui, IP melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan inisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu, sore,” jelasnya.
Krismono mengungkapkan, IP menuduh korban sebagai suruhan polisi untuk memata-matainya. Dengan alasan itulah, pelaku menghajar AM, hingga akhirnya dipisah oleh penghuni lapas lainya.
“Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai seorang mata-mata polisi, kemudian dianiaya, namun sempat dihalangi dan berusaha dipisah oleh narapidana lainnya,” ucapnya.
Sebelum dibawa ke Nusakambangan, pelaku bersama tujuh orang lainya sempat dipindah ke lapas Kelas IIA Banyuwangi. Namun, di sana, IP dinilai sebagi narapidana berisiko tinggi untuk penghuni lainya.
“Dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi, IP dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar yang merupakan Lapas high risk bersama satu narapidana lainnya berinisial SA,” ujarnya.
IP sendiri merupakan tahanan resedivis yang sudah dua kali masuk ke lapas Kelas IIA Jember. Saat menjalani masa hukumanya, pelaku kerap membuat ulah dengan menganiaya narapidana lain.
“IP merupakan narapidana residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus,” tutupnya.