Aniaya LC Usai Nge-Room, Oknum Kepala Desa di Ajung Jember ditahan
SH alias Y, oknum kepala desa di Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, mendekam di Lapas Kelas IIA Jember, sejak 4 Juli 2024 lalu. Ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan penganiayaan terhadap seorang LC atau perempuan pemandu lagu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arif Fathurrahman mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), aksi penganiayaan itu terjadi, 27 September 2023 pukul 01.30 WIB. Lokasi pertama penganiayaan itu terjadi di halaman parkir Karaoke Keluarga Star, yang terletak di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Saat itu, tersangka yang sudah saling mengenal dengan korban berinisial R. Nge-Room di Karaoke Star. Karena sebuah persoalan, mereka akhirnya terlibat cekcok. Percekcokan itu berlangsung hingga mereka keluar.
“Lokasi pertama saat tersangka dan korban berada di tempat parkir Karaoke Star, terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan. Korban ditampar berkali-kali,” ujarnya dikonfirmasi di ruangannya, Selasa, 09 Juli 2024.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan lebam di pipi bagian kiri korban sepanjang 3 cm, bengkak di bagian pipi kiri korban, kemerahan di rahang kiri, dan lecet di bibir bagian bawah.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jember. Poles Jember kemudian menetapkan SH sebagai tersangka. Ia bakal dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polres Jember melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember pada hari Kamis, 04 Juli 2024. Dengan mempertimbangkan efisiensi penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penadahan badan terhadap tersangka.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Juli 2024. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
Terkait motif tersangka melancarkan aksinya, Arif belum bisa menyampaikan ke publik. Fakta terkait motif tersangka nanti akan diungkap dalam persidangan. Selain itu, fakta yang akan diungkap dalam persidangan terkait status hubungan tersangka dengan korban.
Lebih jauh, Arif menjelaskan, selanjutnya pihaknya juga akan memberitahukan perihal penahan tersangka ke Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Karena tersangka yang ditahan merupakan kepala desa, maka kami juga akan menyampaikan perihal penahanan tersebut ke Pemkab Jember,” pungkasnya.
Advertisement