Aniaya Karyawan, Bos Klub Malam di Malang Ditahan
Bos Klub Malam The Nine House Alfresco ditahan polisi. Pasalnya pria berinisial J ini diduga melakukan penganiayaan kepada karyawan perempuannya berinisial MT, 36 tahun.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan penahanan pelaku ini karena penyidik menganggap bukti sudah cukup untuk menjeratnya menjadi tersangka.
"Kita amankan dulu untuk proses penyidikan.Karena kemarin punya waktu 2 x 24 jam untuk membuktikan unsur pidana yang dilakukan pelaku," ujarnya, Sabtu 26 Juni 2021.
Namun, kata Bhudi, pasal yang disangkakan kepada pelaku masih disusun. "Iya, ini masih dalam proses. Nanti akan kita informasikan," katanya.
Lanjut Bhudi, polisi telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan ini. Selain menahan bos berinisial J, polisi juga mengamankan 2 orang. Namun, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindakan cepat dari satreskrim telah mengamankan dua orang. Saat ini dalam pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bos Klub Malam The Nine House Alfresco diduga melakukan penganiayaan kepada karyawan berinisial MT yang bekerja bagian purchasing di Klub The Nine. Peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2021 malam.
MT mengalami luka memar di bagian mata, dada, kepala, paha hingga perut. Kuasa Hukum korban, Leo Permana mengatakan pihaknya sudah melakukan visum terhadap bukti-bukti dugaan penganiyaan tersebut.
"Ini tindakan pelanggaran pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 333 atau pasal 328 KUHP tentang perampasan," katanya.