Aniaya Dua Anak, Habib Bahar Ditahan
Belum usai ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada Presiden Jokowi. Kini, ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini tengah ditangani Polres Bogor.
Kejadian bermula dari dua orang anak baru gede (ABG), dengan inisial MKU (17) dan CAJ (18), yang mengaku sebagai Habib Bahar.
Kepala Polda Jawa Barar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, CAH adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya yang mendukung peran CAJ. Keduanya pun beraksi di Seminyak, Bali, pada akhir November 2018.
Apa yang dilakukan kedua pelaku itu rupanya diketahui Bahar. Ia kemudian memerintahkan orang suruhannya untuk menjemput paksa kedua remaja tersebut.
Menurut Agung, penganiayaan ini dilakukan pada 1 Desember 2018 lalu. Lokasi kejadiannya di pesantren milik Bahar, Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Orangtua korban sempat menghalangi penjemputan paksa anaknya juga dibawa ke pesantren. MKU yang datang menyusul juga dijemput dengan cara yang serupa," beber Agung.
Disanalah korban dianiya oleh Bahar dan lima orang suruhannya. Akibatnya, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun disuruh untuk berkelahi sendiri.
Peristiwa ini menjadi viral ketika video aksi main hakim sendiri itu beredar luas lewat aplikasi media sosial.
Atas perbuatannya, Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jabar dan Polres Bogor," ungkap Agung. (yas)
Advertisement