Aniaya Anak, Tiga Anggota Linmas Surabaya Jadi Tersangka
Aparat kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka penganiayaan terhadap seorang tahanan anak yang dititipkan di shelter atau rumah aman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, para tersangka tersebut berinisial B, berusia 40 tahun, yakni pelaku yang dilaporkan oleh pihak korban.
Sedangkan, dua sisanya yakni PA, 33 tahun, IM, 43 tahun, merupakan tersangka hasil dari pengembangan kasus. Ketiganya merupakan anggota Linmas Surabaya non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah ditingkatkan status tersangka, ada dua orang lain (PA dan IM), tapi melakukannya tidak disaat yang bersamaan, berbeda-beda (waktu)," kata Wardi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Wardi mengungkapkan, ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi. Yakni mulai dari terlapor, korban, keluarga, serta pekerja di shelter.
"Masih ada beberapa yang perlu kita dalami, termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi," jelasnya.
Untuk saat ini, ketiga tersangka telah dijerat menggunakan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melaporkan terjadinya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di rumah aman yang dikelola oleh Pemkot.
Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat pada 1 Maret 2023, lalu dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban, yang berusia 17 tahun tersebut, ditangkap oleh Polsek Karangpilang, pada Jumat, 24 Februari 2023, lalu.
"Korban kekerasan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian," kata Alif, kepada media, Kamis, 2 Maret 2023.
Korban kemudian langsung dibawa ke rumah aman yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), keesokan harinya.
"Di shelter (rumah aman) tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas," jelasnya.
Sebab, ketika pihak keluarga bersama anggota Polsek Karangpilang, membawanya ke Bapas Medaeng, pada 28 Februari 2023, lalu. Korban, tampak mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Saat itulah Anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami. Anak ini juga mengaku bahwa kekerasan tersebut juga dialami oleh anak-anak yang baru masuk ke dalam shelter," ujar dia.
Korban mengaku telah dupukuli oleh anggota BPB Linmas hingga mengalami luka di bagian wajahnya. Selain itu, petugas tersebut juga sempat mengoles mata korban dengan balsem, dengan dalih Ruqyah.
"Anak dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka. Apabila anak tidak menuruti perintah itu, diancam akan dipukuli atau disetrum," ucapnya.