Angkutan Online Resmi Kantongi Izin di Jatim, Ini Tarif Barunya
Mulai hari ini, pemerintah Jawa Timur mengeluarkan izin pengoperasian angkutan sewa khusus atau online. Launching angkutan ini secara langsung dilakukan oleh Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Kamis 4 Januari 2018 pagi.
Lanta berapa tarif untuk angkutan online resmi ini ? Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, maka tarif batas atas angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per km dan tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km.
"Batas atas dan bawah ini kita terapkan agar mereka bisa bersaing secara sehat," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkuntan Jalan Jawa Timur Wahid Wahyudi.
Menurut Wahid, dengan peresmian ini menandakan bahwa mulai hari ini angkutan online dan angkutan konvensional sepakat untuk bersama sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan online di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan.
"Menentukan kuota selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional," ujarnya. (wah)