Angkut Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pria Di Banyuwangi Ditangkap
Dua orang pria di Banyuwangi ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi secara ilegal. Identitas mereka diketahui, MFM, 29 tahun dan AES, 26 tahun, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo,Banyuwangi. Mereka ditangkap di wilayah Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
“Kami mendapatkan informasi ada transaksi pembelian pupuk bersubsidi secara illegal,” jelas Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Selasa, 6 Desember 2022.
Polisi yang pernah menjabat Kanit Pidsus Polres Banyuwangi ini menyatakan, kedua orang ini ditangkan saat mengangkut belasan karung pupuk bersubsidi dengan mobil pikap bernomor Polisi P 8319 VH. Keduanya diamankan saat melintas di wilayah Desa Balak, Kecamatan Songgon.
“Tersangka mengangkut pupuk subsidi jenis NPK Phonska sebanyak 17 karung,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil interigosi, pupuk yang diangkut tersebut dibeli dari kios milik warga Desa Balak, Kecamatan Senggon, Selasa tengah malam. Guna mengelabui petugas, pupuk tersebut ditutup dengan terpal.
"Pupuk subsidi itu rencananya akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo," jelasnya.
Diduga, lanjutnya, pupuk tersebut akan diedarkan kembali secara ilegal oleh kedua orang itu. Menurutnya, jual beli pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh produsen, distributor, atau pengecer resmi yang ditunjuk sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 1960 Juncto Undang-undang nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Juncto Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Kedua tersangka, saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita pikap dan pupuk subsidi yang diangkutnya sebagai barang bukti dalam perkara ini. “Penanganan lebih lanjut dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi,” katanya.