Angkut Kayu Jati Ilegal, 2 Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Polsek Gambiran, Banyuwangi bersama Polhutmob Perhutani menangkap dua orang pria yang kedapatan mengangkut kayu jati ilegal. Identitas tersangka masing-masing DA, 28 tahun, dan HS, 22 tahun. Keduanya warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Juanda dekat perempatan Jajag, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Minggu, 3 Desember 2023. "Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Selasa, 5 Desember 2023.
Dijelaskan, saat itu kedua orang itu sedang mengangkut kayu jati hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kayu jati tersebut diangkut dengan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol P 8305 UR warna Kuning. Jumlah kayu jati yang ditemukan sebanyak 63 batang kayu jati berbagai ukuran. Volumenya sekitar 3,86 m3. "Kayu jati tersebut diduga hasil penebangan ilegal," tegasnya.
Sebenarnya, polisi menemukan dua lembar dokumen kayu. Namun, diduga dokumen tersebut tidak sesuai dengan fisik kayu jati yang diamankan dari para pelaku.
Lebih jauh dijelaskan, dari hasil lacak balak di wilayah RPH Gaul Petak 58B dan RPH Sumberjambe petak 7B1, masuk Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, kayu jati yang diangkut para pelaku identik atau diduga keras berasal dari kedua PETAK tersebut. "Para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 PERPU no 2 tahun 2022. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ujarnya.