Angkat Bicara, Anak Gugat Ibu Kandung di Jember Ungkap Fakta Baru
Dasri, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember angkat bicara terkait gugatan terhadap ibu kandungnya, Minati, 70 tahun. Dasri melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi mengungkap fakta lain dari informasi yang marak diberitakan sebelumnya.
Ahmad Fauzi mengatakan, gugatan terhadap Minati berawal saat Minati melaporkan Dasri dan anaknya atas kasus pencurian buah jeruk. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Semboro hingga akhirnya Dasri, mertua, dan anaknya ditetapkan tersangka.
Padahal dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pencurian. Sebab, Dasri bersama suami dan anaknya memanen jeruk di tanah milik sendiri. Kepemilikan itu dibuktikan dengan akta jual beli atas nama Dasri, selaku ahli waris.
Tanah seluas 3.550 meter persegi itu dibeli oleh Minati pada tahun 1985. Dalam akta jual beli itu, Minati mengatasnamakan putrinya, Dasri. Saat itu, Minati belum melakukan pembagian waris.
Kemudian, pada tahun 2019, Asan, suami Minati meninggal dunia. Sehingga tanah itu dikelola oleh saudara kandung Dasri, Sriani.
Namun pada tahun 2022 lalu, Sriani meninggal dunia. Karena itu, Dasri meminta agar pengelolaan tanah itu diberikan secara sukarela kepada Dasri, selaku ahli waris.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ahmad Rofi’i, selaku tergugat dua, yang merupakan mantan suami Sriani. Ahmad Rofi’ menolak memberikan hak pengelolaan lahan itu dengan alasan ia telah mendapatkan izin dari Minati.
Dasri tetap berupaya agar pengelolaan lahan itu diberikan secara sukarela. Namun, Ahmad Rofi’i cenderung menghindar. Bahkan ia sempat pulang ke rumahnya di Karangsono.
Karena lahan tidak ada yang mengelola, Dasri akhirnya melanjutkan pengelolaan lahan tersebut. Lahan tersebut kebetulan ditanami jeruk.
Setelah masa panen, jeruk itu dipanen oleh Dasri bersama suami dan anaknya. Namun, pemanenan jeruk itu dilaporkan ke Polsek Semboro hingga akhirnya mereka ditetapkan tersangka.
Pelaporan itu dilakukan oleh Minati atas desakan dari Ahmad Rofi’i. Seolah-olah Dasri bersama suami dan anaknya memanen buah jeruk di lahan milik orang lain.
“Klien kami memanen jeruk itu untuk tujuan baik. Buah jeruk itu dijual dan hasil penjualan akan digunakan menggelar pengajian memperingati dua tahun meninggalnya ayah klien kami,” katanya.
Dengan duduk perkara itu, Dasri tidak ada niat menggugat orang tuanya, Minati. Sebab, Dasri sejauh ini sangat hormat dan patuh terhadap Minati. Gugatan tersebut dilayangkan karena ada pihak lain yang terus memengaruhi Minati, agar melaporkan Dasri ke Polsek Semboro.
“Klien kami tidak ada niat menggugat ibu kandungnya, Minati. Namun, hal ini murni karena ada pihak lain yang berusaha memengaruhi ibu Minati agar melaporkan klien kami atas tuduhan pencurian. Dugaan pencurian ini kami menilai sebagai upaya rekayasa, karena klien kami memanen buah jeruk di atas lahan milik sendiri,” pungkasnya.
Advertisement