Angka Perokok Remaja Tinggi, FKM Unair Minta Revisi UU
Hasil survei yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Center for Disease Control and Prevention Foundation, USA, menyebut bahwa ada peningkatan perilaku merokok remaja tingkat SMP - SMA, yang dipegaruhi oleh paparan iklan.
Penelitian yang dilakukan terhadap 6.786 siswa dari 165 sekolah di Serang, Padang, Lombok Timur dan Banyuwangi. Hasilnya, 51,7 persen siswa sekolah setingkat SMP SMA mengonsumsi rokok konvensional. Sementara 50,7 persen mengonsumsi rokok elektrik.
“Pada umumnya anak-anak usia SMP - SMA merokok konvensional dua hingga lima batang sehari dan menghisap rokok elektrik sehari sekali,” kata Ketua peneliti Hario Megatsari, Selasa, 16 Mei 2023 ditemui di gedung ASEEC Unair kampus B.
Dosen FKM Unair ini juga menyebut, prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun diketahui terus meningkat hingga 16 kali lipat. Empat dari tujuh pemicu anak merokok berkaitan dengan iklan. Baik iklan di TV, di luar ruangan, maupun di media sosial.
"Paling sering anak-anak mengaku melihat iklan rokok di kios penjualan rokok. Lalu ada di reklame, internet, televisi, koran dan majalah. Paparan iklan membuat mereka yang melihat ingin mencoba merokok atau mempertahankan kebiasaan merokoknya," ungkap Hario.
Adanya fakta di atas, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kami berharap pemerintah dengan tegas melarang adanya iklan rokok di semua media, termasuk spanduk, papan reklame, internet, media sosial dan lainnya," tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini di Indonesia, norma peraturan tentang iklan rokok masih berupa pembatasan, belum pelarangan, baik pada UU Penyiaran, UU Pers, maupun PP 109/2012.
Tantangan Besar
Selain itu, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes. selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan yang turut hadir dalam acara diseminasi mengungkapkan, upaya pelarangan total iklan rokok menemui tantangan yang cukup besar.
"Kami melihat rekomendasi dari para narasumber, ujungnya adalah revisi Undang-undang, mempercepat PP 109," jelasnya.
Menurut Eva, revisi regulasi tidak cukup dan upaya penegakannya perlu diperkuat. Peran pemerintah daerah dalam hal itu dinilai sangat strategis. Pemda melalui peraturan daerah mempunyai kekuatan hukum yang mampu menegakkan regulasi yang dibuat.
Pihaknya berjanji akan lebih meningkatkan upaya mengajak pemerintah daerah menjalankan strategi tersebut.
Di sisi lain, Kemendagri sebagai koordinator pelaksanaan Pemda telah melakukan beberapa upaya untuk turut menekan dan membatasi angka merokok. Salah satunya melalui Surat Edaran Nomor 454/2023/SJ April 2023 tentang penerbitan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Per tahun 2023, hanya empat provinsi yang baru menerapkan KTR. Yakni Bengkulu, Bali, Jambi, dan Jawa Timur. Terakhir, Kemendagri juga menyebut, KTR harus menjadi prioritas perencanaan pembangunan tiap daerah.
Advertisement