Angka Pernikahan Dini di Malang Tertinggi di Jatim, Ini Sebabnya
Dilansir berdasarkan Pusat Data Perkara Peradilan Agama pada laman resmi kinsatker.badilag.net, Kabupaten Malang menjadi daerah tertinggi angka pernikahan dini di Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten Malang tercatat sudah mengeluarkan izin dispensasi kawin sebanyak 1.455 perkara. Disusul oleh Jember sebanyak 1.395 perkara lalu Kraksaan sebanyak 1.152 perkara.
Dispensasi kawin adalah izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) setempat agar kedua pasangan calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun bisa melangsungkan pernikahan.
Kepala Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi alasan masyarakat di Malang mengajukan dispensasi kawin.
“Kebanyakan dari mereka sudah putus sekolah, sebagian besar juga karena dorongan orang tua karena mereka khawatir dengan hubungan asmara anaknya,” ujarnya pada Kamis 19 Januari 2023.
Selain itu kata Khairul, ada juga yang mengajukan surat dispensasi kawin disebabkan karena hamil duluan atau yang dikenal sebagai married by accident, sudah menikah sirih terlebih dahulu hingga faktor sosial dan ekonomi.
Khairul mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak serta-merta mengeluarkan izin dispensasi kawin kepada para calon pasangan suami-istri. Tapi ada bimbingan konseling pernikahan dan diskusi.
“Kami datangkan orang tua pasangan, semuanya kami berikan arahan jadi tidak hanya pasangan. Ke depannya masa depan anak ini bagaimana, jangan sampai setelah menikah mereka dibiarkan sendiri karena dari sisi umur pun masih kurang,” katanya.