Angka Perkawinan Anak di Probolinggo Naik 100 Persen
Angka perkawinan anak atau pengantin belum berusia 19 tahun, semakin melonjak di Kota Probolinggo. Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo melaporkan, hingga Juni 2024, ada sebanyak 29 berkas pengajuan dispensasi kawin (diska) di mana sebanyak 28 di antaranya, dikabulkan.
Diska diajukan oleh calon pengantin yang belum berusia 19 tahun agar bisa menikah. Sehingga semakin banyak diska yang dikabulkan berarti angka perkawinan anak juga melonjak.
Sebagai perbandingan pada 2023 lalu, PA Kota Probolinggo mengabulkan 14 diska. Sehingga dibandingkan tahun lalu, perkawinan anak tahun 2024 ini naik 100 persen. Itu pun hingga Juni 2024, sehingga masih ada kemungkinan masih bisa bertambah lagi hingga akhir tahun 2024.
Naiknya angka perkawinan anak sebenarnya sudah diupayakan untuk dicegah oleh PA Kota Probolinggo. Di antaranya melalui sosialisasi maupun melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder).
"Pernikahan dini tidak serta merta kami kabulkan, sebab ada peran stakeholder yang lain misalnya, Dinas Sosial. Sebab, ada surat yang harus dikeluarkan layak tidaknya pasangan anak ini menikah," ujar Panitera Muda Gugatan di PA Kota Probolinggo, Humam Fairuzy kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Layak tidaknya calon pengantin menikah, kata Humam, ada beberapa pertimbangan. Yakni, pertimbangan secara mental maupun psikis calon pengantin. Di antara pertimbangan mendesak, pengajuan diska dikabulkan adalah calon pengantin perempuan hamil duluan.
"Terkait calon pengantin perempuan yang hamil duluan ada beberapa pandangan hakim. Di antaranya, dikabulkan karena bersifat urgen. Namun jika ini selalu dikabulkan akan menjadi preseden buruk seolah-olah harus hamil dulu agar pernikahan dini dikabulkan," jelas Humam.
PA Kota Probolinggo berusaha menekan angka perkawinan anak agar tidak terus melonjak. "Perlu dipahami, pernikahan dini atau nikah di bawah umur ini sebenarnya secara fisik perempuan belum siap. Ketika belum matang tapi kemudian hamil, akan ada dampak baik bayi yang dilahirkan maupun penyakit tertentu misalnya," katanya.
Ketidakmatangan mental bisa bisa memicu terjadinya perceraian pada pasangan pernikahan anak. Sebab mereka masih berusia belia sehingga jiwanya gampang guncang. Humam berharap peran serta semua pihak dinilai mampu untuk menekan angka pernikahan dini khususnya di Kota Probolinggo.
Sebelumnya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Probolinggo menggelar diskusi dengan melibatkan sejumlah pemangku kebijakan (stakeholder). Dalam diskusi selama dua hari, Rabu, 31 Agustus 2024 dan Kamis, 1 Agustus 2024 dibahas sejumlah problema sosial termasuk perkawinan anak.
"Perkawinan anak memicu banyak hal lainnya seperti, perceraian, ekonomi, anak stunting, dan masalah sosial lainnya," kata Sekretaris Dinkes P3A, dokter Ike Yuliana.