Angka Perceraian di Trenggalek Naik, Istri Dominasi Penggugat
Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengalami peningkatan pada tahun 2023. Jumlahnya mencapai 1.409 perkara, meningkat dari 1.237 perkara pada tahun 2022.
Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hidayatullah, mengatakan bahwa peningkatan angka perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya masalah ekonomi, perselisihan rumah tangga, dan adanya pihak ketiga.
"Alasan gugatan cerai rata-rata karena ekonomi, yaitu karena masalah ekonomi, kemudian tidak ada keharmonisan, jadi berselisih terus-menerus di dalam rumah tangganya itu, kemudian juga adanya pihak ketiga yang bisa karena campur tangan orang tua, juga Perselingkuhan," kata Hidayatullah.
Dari total 1.409 perkara perceraian pada tahun 2023, sebanyak 984 perkara diajukan oleh istri, sedangkan 425 perkara diajukan oleh suami. Artinya, lebih banyak istri yang mengajukan cerai dibandingkan suami.
"Perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan suami istri. Namun, perceraian bisa menjadi jalan terakhir jika pasangan suami istri tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya," kata Hidayatullah.
Peningkatan angka perceraian di Trenggalek perlu menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk mencegah terjadinya perceraian.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
"Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga," kata Hidayatullah.