Angka Perceraian di Malang Tertinggi di Jatim, Capai 6.705 Kasus
Angka perceraian di Kabupaten Malang menjadi yang paling tinggi di Jawa Timur (Jatim) mencapai 6.705 kasus selama periode 2022. Berdasarakan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka ini menjadi yang paling banyak dibandingkan daerah lain.
Contohnya angka perceraian di Banyuwangi dikisaran 6.000 kasus dan Kota Batu dikisaran lima ribuan kasus. Dari total 7.383 kasus perceraian di Kabupaten Malang terbagi menjadi cerai talak sebanyak 1.818 kasus dan cerai gugat sebanyak 4.887 kasus.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan bahwa sejumlah kasus perceraian di Kabupaten Malang didominasi oleh faktor perselisihan hingga ekonomi.
"Biasanya perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan perceraian, perselingkuhan. Ada memang yang perselisihan dipicu ekonomi juga," ujarnya, Jumat 20 Januari 2023.
Selain itu, lanjut Khairul, kasus perceraian juga disebabkan oleh kondisi pasangan suami istri yang belum siap berkeluarga. Hingga antara kedua pasangan tersebut sedang menjalani hubungan jarak jauh.
"Seperti yang bekerja sebagai pekerja migran, jauh dari rumah akhirnya meminta cerai karena ditinggal, perselingkuhan dan sebagainya," katanya.
Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Malang ini terus berupaya ditekan oleh PA Malang dengan memberikan pertimbangan kepada pasangan suami-istri sebelum memutuskan untuk berpisah.
“Termasuk jika adanya pasangan yang salah satunya tidak menghendaki karena faktor anak dan keluarga, maka bisa dipertimbangkan untuk ditolak," ujarnya.