Angka Kriminalitas di Mapolres Kota Probolinggo Turun 17,5 Persen
Angka kejahatan (kriminalitas) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota sepanjang tahun 2023 ini menurun. Hal ini dibandingkan tahun lalu dan dibarengi meningkatnya penyelesaian perkara yang masuk. Selama 2023, ada 391 laporan yang masuk dengan tingkat penyelesaian sebanyak 593 kasus.
"Ada 391 laporan tapi tingkat penyelesaiannya sebanyak 593 kasus. Ini karena selain menyelesaikan kasus 2023, kami juga menyelesaikan tunggakan kasus tahun sebelumnya. Sehingga persentase tingkat penyelesaian mencapai 151 persen,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat rilis akhir tahun di halaman mapolres setempat, Jumat sore, 29 Desember 2023.
Kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebanyak itu ditangani Satreskrim, Satreskoba, dan Satlantas Polres Probolinggo Kota. Kasusnya beragam meliputi, pencurian, penganiayaan, penipuan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pada 2022 lalu, jelas kapolres, terdapat 474 laporan yang masuk dengan jumlah penyelesaian mencapai 443 kasus. “Jika dibandingkan tahun lalu, pada 2023 ini jumlah kasus yang masuk sebanyak 391 kasus atau turun 83 kasus (17,5 persen). Sementara untuk penyelesaian kasus antara 2022 dengan 2023 ada peningkatan 23,3 persen,” ujar AKBP Wadi Sa’bani.
Sebanyak 391 laporan kasus yang masuk pada 2023, didominasi kasus pencurian yakni, 328 kasus, penganiayaan 85 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 40 kasus, penipuan dan penggelapan 39 kasus, dan perlindungan anak 12 kasus.
“Turunnya laporan kasus tidak terlepas dari upaya berbagai pihak, kepolisian melalui polisi RW, TNI, dan jajaran samping,” ungkap AKBP Wadi Sa’bani.
Rilis akhir tahun yang dihadiri Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dan anggota Forkopimda Probolinggo diakhiri pemusnahan barang bukti seperti, narkoba dengan jalan diblender, knalpot brong dengan digergaji, dan 1.820 botol miras dengan cara digilas sepur tumbuk atau stoom Walls (slender).
Terkait pengamanan 1.820 botol miras, polres juga menangkap lima tersangka penjual miras di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mereka masing-masing, NK, NH, EH, SG, dan MA.
“Tersangka penjual miras tidak lagi kami kenai tindak pidana ringan (Tipiring). “Mereka kami jerat pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8/1999 Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Cipta Karya 11/2020. Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara,” ujar kapolres.
Advertisement