Angka Kriminalitas di Banyuwangi Turun 9,92% Sepanjang 2023
Selama tahun 2023, angka kriminalitas di Banyuwangi turun dibanding tahun 2022. Pada 2022, total ada 1.517 perkara yang dilaporkan. Sedangkan 2023 ini hanya sebanyak 1.376 perkara. Sebanyak 93,45 persen perkara yang dilaporkan terselesaikan. Dalam penanganan perkara selama tahun 2023 ini, Polisi juga telah melakukan restorative justice sebanyak 556 perkara.
“Ini turun 141 perkara yaitu 9,92 persen,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa saat rilis akhir tahun, Jumat, 29 Desember 2023 sore.
Perkara yang paling sering terjadi adalah pencurian biasa sebanyak 205 kasus. Selanjutnya disusul kasus penganiayaan 197 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 127 kasus, penipuan dan curas masing-masing sebanyak 92 dan 82 kasus.
“Rata-rata kasus ini terjadi di kawasan pemukiman penduduk yakni sebanyak 251 kasus,” bebernya.
Dari perkara yang diselesaikan, total tersangka ada 469 orang. Terdiri atas 413 tersangka laki-laki, 44 tersangka wanita dan 12 tersangka anak atau disebut anak berhadapan dengan hukum.
Satreskrim Poltesta Banyuwangi, lanjut Kombespol Deddy Foury Millewa, telah melakukan penyelesaian 556 perkara dengan cara restorative justice. Metode penyelesaian ini dilakukan dengan menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang untuk pemulihan keadaan semula dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat. Baik itu bagi pihak korban maupun pelaku.
Penyelesaian dengan metode restorative justice ini, menurutnya menjadi bukti Satrekrim Polresta Banyuwangi berpatokan pada ultimum remidium. Di mana, konsdusifitas wilayah adalah hal yang utama.
“Karena tugas pokok Polisi adalah harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), perlindungan, baru penegakan hukum,” tegas Kombespol Deddy Foury Millewa.
Dari beberapa perkara yang telah diselesaikan, ada 62 perkara perjudian. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 74 orang. Kasus perjudian ini terdiri dari judi konvensional sebanyak 42 perkara dengan tersangka sebanyak 54 orang. Sedangkan perjudian online sebanyak 20 perkara dengan tersangka 20 orang.
Tidak hanya itu, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi. Sedikitnya ada 15 kasus menonjol yang berhasil terungkap. Diantaranya kasus pengeroyokan perguruan silat, kasus bobol ATM lintas kota, Kasus penyalahgunaan BBM bersubsisi termasuk kasus perusakan bus yang cukup viral.
“Kami juga menangani perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO Sebanyak delapan kasus. Dengan penyelesaian empat kasus dan empat kasus masih dalam proses,” ujar Kombespol Deddy Foury Millewa.
Advertisement