Angka Kematian Tinggi, Malang Raya Terapkan Pembatasan
Setelah melakukan rapat koordinasi antarkepala daerah di Malang Raya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) diputuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kawasan Malang Raya.
PPKM Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, nanti. Ada dua daerah di Jatim yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM yaitu Surabaya Raya dan Malang Raya.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan angka kematian Covid-19 di Malang Raya tinggi disebabkan karena kondisi pasien Covid-19 saat dirujuk ke rumah sakit sudah dalam keadaan kritis.
"Jadi, ketika ke rumah sakit itu sudah dalam kondisi kritis. Sehingga rumah sakit itu menerima pasien Covid-19 dalam kondisi sangat menghawatirkan. Demikian juga terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang," katanya, Jumat 8 Januari 2021.
Dewanti mengatakan, penyebabnya masyarakat yang enggan memeriksakan kondisinya ke rumah sakit karena takut divonis Covid-19 dan takut tertular Covid-19.
"Jadi masyarakat itu khawatir memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit. Bahkan masyarakat kalau sakit pilihannya di rumah saja," ujarnya.
Ditambahkan Walikota Malang, Sutiaji, tingginya angka kematian di Jatim menjadi perhatian saat rapat koordinasi tadi. Meningkatnya angka kematian tersebut kata Sutiaji, juga terjadi di Malang Raya.
"Angka kematian masih jauh melampaui nasional. Angka kematian itu mencapai 6,9 persen. Untuk menanggulanginya diserahkan kepada masing-masing daerah. Di Malang kan juga demikian (kematian tinggi)," katanya.
Dengan adanya PPKM selama dua pekan yakni sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sutiaji berharap dalam kurun waktu tersebut lonjakan kasus Covid-19 bisa ditekan dan masyarakat jadi lebih patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti dengan PPKM, semangat itu yang membawa masyarakat kita menjadi patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Advertisement