Angka Kasus Naik, Pakar Sebut Perwali Surabaya Tidak Tegas
Pakar epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Dr Windhu Purnomo, menilai aturan dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tidak tegas dalam rangka penanganan virus corona atau Covid-19.
Ia menjelaskan, itu terbukti yang mana saat ini banyak warga yang melanggar aturan protokol kesehatan ketika beraktivitas seperti yang ia rekomendasikan untuk memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan.
“Gimana sekaran ini cul-culan Surabaya merasa sudah gak ada apa-apa, seperti merasa gak ada Covid. Lebih banyak cul-culan akhirnya penularan terus terjadi. Jadi, saya khawatirkan itu kasus akan memuncak terus,” kata Windhu kepada Ngopibareng.id, Sabtu 13 Juni 2020 siang.
Yang lebih mengkhawatirkan, aku Windhu, apabila angka kasus positif baru terus meningkat akan membuat rumah sakit rujukan yang ada tidak dapat menampung pasien. Justru akan berdampak pada angka kematian yang kian meningkat.
Ia mencontohkan, saat ini di RSU dr. Soetomo dari informasi yang ia terima ada 20 pasien yang masih belum mendapat kamar atau sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat. “Ini yang bahaya apabila ada pasien katagori berat,” akunya.
Apalagi, saat ini Surabaya telah memasuki masa transisi menuju the new normal life pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar memang semua bergantung pada masing-masing individu. Namun, pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus tetap mengawal pelaksanaan protokol kesehatan.
Karena itu, ia meminta, dengan aturan yang tidak tegas ini Pemkot Surabaya harus betul-betul melakukan testing yang lebih masif untuk segera mengungkap kasus kemudian dilakukan treatmen agar tidak terjadi penyebaran.
“Sudah aturan gak jelas, sudah cul-culan jadi yang harus dilakukan pemerintah daerah yaitu testing diperbesar sehingga segera mengungkap kasus dan melakukan treatmen. Saya juga heran Surabaya kok gini, regulasinya tidak jelas dan tidak tegas,” ungkapnya.
Ini justru berbanding terbalik dengan Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi yang lebih tegas dengan memberi denda bagi para pelanggar aturan baik secara individu maupun bagi instansi.
Seperti diketahui, Kota Surabaya hanya menerapkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementra, dan pencabutan izin. Serta, ada tindakan lain yang tidak dijelaskan sceara gambling.
Advertisement