Anggotanya Ditangkap Karena Narkoba, Ini Kata Kapolsek Genteng
Satu anggota Polri dari Polsek Genteng ditangkap polisi. Tersangka berinisial DS ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap saat memasok sabu kepada rekannya yang juga polisi dari Polsek Saradan Madiun.
Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis membenarkan kabar anggotanya ditangkap. "Benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," kata Andhika, Selasa, 21 Maret 2023.
Akan tetapi, Andhika tidak mengungkapkan dengan detail peran anggota berinisial Aiptu DS tersebut. Dia menyarankan untuk menanyakan hal itu langsung ke Polres Madiun. "Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun," jelasnya.
Diketahui, kasus keterlibatan anggota Polsek Genteng dalam peredaran narkoba tersebut terbongkar, setelah Satresnarkoba Polres Madiun menangkap seorang pengedar berinisial S.
"Pada 24 Februari 2023 Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.
Anton mengatakan, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu, dari tangan tersangka warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun tersebut.
Ketika diinterogasi, tersangka S mendapatkan barang haram tersebut dari seorang anggota polisi, Aiptu PB, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Madiun.
"Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya," jelasnya.
Anton mengungkapkan, Aiptu DS mengaku menjual sabu kepada Aiptu PB dengan harga Rp6 juta untuk 5 gramnya. Saat ini, Polres Madiun masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 114 sebagai pengedar," tutupnya.
Advertisement