Anggota TNI Tendang Aremania Saat Tragedi Kanjuruhan Disidang
Seorang anggota TNI pelaku tindakan kekerasan kepada Aremania saat tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022, saat ini sudah menjalani persidangan atas tindakanya tersebut.
“Memang betul ada satu tersangka anggota militer,” kata Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut Hadi Pangestu, ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2022.
Hadi mengatakan, tersangka dari TNI tersebut adalah anggota Yonzipur Kodam V Brawijaya, Tofan Widodo. Dia diketahui telah menendang salah satu Aremania saat proses pengamanan.
“Satu orang saja, karena yang viral itu (penendangan) yang lainya tidak jelas. Maka dari penyidik untuk menambah tersangka kesulitan,” jelasnya.
Saat ini, kata Hadi, tersangka tengah menjalani proses persidangan terkait peristiwa penendangan tersebut. Yakni dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 penganiayaan.
“Sudah diproses dan sekarang dalam tahap persidangan di dilmil (pengadilan militer) Surabaya. Pasal 351 penganiayaan,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto salah satu anggota TNI menendang punggung salah satu Aremania yang masuk kedalam lapangan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun menyebut jika tindakan yang dilakukan anak buahnya itu bukan mempertahankan diri. Akan tetapi sudah termasuk dalam tindak pidana dan akan segera dihukum.
Advertisement