Anggota TNI AL Gagalkan Pengiriman 31 Pekerja Migran Ilegal
Anggota TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan pengiriman 31 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para pekerja migran ini akan dikirimkan secara illegal menuju Malaysia.
Aksi penggagalan dilakukan oleh tim Gabungan F1QR Lanal Dumai yang berhasil menggagalkan sebanyak 31 orang calon PMI Ilegal di Pesisir pantai Sepahat, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dalam rilis dari tnial.mil menyebutkan, 31 calon PMI ilegal berhasil diamankan terdiri dari 15 laki-laki, 15 perempuan dan 1 orang anak. Saat dimintai keterangan para calon PMI Ilegal mengaku, berangkat dari daerah masing-masing dengan tujuan terminal Kota Dumai Provinsi Riau selanjutnya dijemput oleh agen menuju lokasi pemberangkatan, yaitu pesisir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Saat penangkapan, mereka sudah berada di tempat penampungan, di hutan bakau pesisir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau. Mereka sudah menginap 1 hari menunggu keberangkatan menuju Malaysia naik transportasi laut berupa speed boat. Namun keberangkatan PMI Ilegal terhenti karena harus menghadapi proses hukum.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Karyadi Bangun menjelaskan penggagal pengiriman calon PMI ilegal berawal pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim gabungan F1QR Lanal Dumai memperoleh informasi adanya calon PMI berada di pesisir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau pada titik koordinat 1°37'28"N 101°48'08"E. Berdasarkan informasi, Tim gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai penampungan calon PMI secara illegal sebelum diberangkatkan.
Pukul 16.35 WIB hasil penyisiran, pemantauan dan pengintaian oleh Tim Gabungan ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau, ditemukan calon PMI ilegal sedang berkumpul di camp penampungan menunggu diberangkatkan menuju Malaysia dengan speed boat.
Para calon PMI ilegal diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan penggagalan pengiriman calon PMI illegal diperlukan ketegasan aparat penegak hukum dan kewaspadaan terhadap tidakan pengiriman PMI illegal. Terutama di daerah yang memiliki kerawanan dijadikan penampungan dan pelintasan.
Setelah dimintai keterangan, para calon PMI ilegal dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan, pendataan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau untuk diproses.